PANGKALAN SMK DARUL MA'WA PLUMPANG-TUBAN
GUGUSDEPAN 13.23.18.141 - 13.23.18.142
E-Mail : prakadarmaplumpang@gmail.com
Instagram : prakadarma

STRUKTUR 2021-2022

STRUKTUR ORGANISASI
GUGUSDEPAN 18.141 – 18.142
AMBALAN ABIMANYU – DEWI UTARI
PANGKALAN SMK DARUL MA’WA PLUMPANG
MASA BAKTI 2021-2022

PRADANA
Berperan sebagai ketua yang memimpin penglolaan Dewan Ambalan.
Mempertanggung jawabkan kinerja Dewan Ambalan kepada Gugus Depan

PEMANGKU ADAT

Mengeloha kegiatan yang berhubungan dengan Adat Ambalan.
Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas kepribadian dan akhlak anggota ambalan.

KERANI
Mengelola urusan sekretariat Dewan Ambalan.
Bertanggung jwab atas pembinaan pengurus Dewan Ambalan.
Bertanggung jawab atas pencitraan dan publikasi kegiatan Ambalan.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

JURU UANG

Mengelola keuangan Dewan Ambalan.
Membuat kegiatan dalam rangka usaha dana mandiri bagi Dewan Ambalan.
Bertanggung jawab terhadap inventaris sarana dan prasarana Dewan Ambalan.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG KEGIATAN DAN OPERASIONAL
Mengelola kegiatan ambalan, khususnya latihan rutin.
Bertanggungjawab dalam pembentukan sangga kerja.
Mempersiapkan kontingen untuk kegiatan partisipasi.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG TEKNIK KEPRAMUKAAN

Menyediakan bahan materi dan formulasi kegiatan, khusunya untuk latihan rutin.
Melakukan pelatihan bagi kontingen untuk kegiatan partisipasi.
Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap kegiatan ambalan.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT

Mengelola kegiatan yang bersifat bakti masyarakat.
Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Pradana.

BIDANG PENELITIAN DAN EVALUASI
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengkaderan DAP guna pengembangan Ambalan
Melakukan evaluasi pada setiap pelaksanaan kegiatan Ambalan
Memberi saran dalam penentuan sangga bagi Pramuka Penegak


PANSUSKA
PANSUSKA / Pasukan Khusus Kepramukaan merupakan wadah pembinaan warga ambalan yang berada di bawah koordinasi Pengurus Harian Dewan Ambalan sebagai pelaksana teknis program kegiatan ambalan. Masa kerja Pansuska bersifat insidental. Pansuska bertanggungjawab kepada Pengurus Harian Dewan Ambalan.
Pansuska dipimpin oleh ketua Pansuska. Pembentukan Pansuska dipimpin oleh ketua ambalan. Pansuska mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan operasional kegiatan setelah kegiatan selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Pengikut