PANGKALAN SMK DARUL MA'WA PLUMPANG-TUBAN
GUGUSDEPAN 13.23.18.141 - 13.23.18.142
E-Mail : prakadarmaplumpang@gmail.com
Instagram : prakadarma

Peraturan Seragam Pramuka Penegak dan Pandega

Salam Pramuka...

Sekarang kita akan membahas tentang seragam pramuka penegak dalam berbagai macam seragam pramuka,seragam penegak adalah seragam yang biasa di pakai dari sma sampai ke dunia perkuliahan dan sering kita jumpai

berikut adalah seragam pramuka penegak berdasarkan SK 174 Tahun 2012







Penjelasan Pemakaian Atribut Pramuka Penegak :

Bentuk dan pemasangan atribut pada pakaian seragam pramuka penegak adalah sebagai berikut:
  1. Tanda Tutup Kepala; Berbentuk lingkaran (putri) dan persegi panjang (putra) dengan warna dasar kuning untuk penegak dan coklat untuk pandega. Untuk putra dipasang di baret agak kesebelah kiri dan untuk putri di topi boni pramuka bagian depan.
  2. Tanda Pandu Dunia (WOSM); Berwarna dasar ungu. Untuk putri berbentuk lingkaran, dipasang dikerah baju sebelah kanan. Sedang untuk putra berbentuk persegi, dipasang di dada (di atas papan nama) sebelah kanan.
  3. Tanda Pelantikan; Berwarna dasar coklat tua. Untuk putri berbentuk lingkaran, di pasang di kerah baju sebelah kiri. Sedang untuk putra, dipasang di dada sebelah kiri, di kantong sebelah kiri
  4. Papan Nama; Berwarna dasar coklat muda. Baik putra maupun putri dipasang di dada sebelah kanan di atas kantong baju dan di bawah tanda pandu dunia (WOSM).
  5. Tanda Lokasi Kwarcab; Memuat nama kwartir cabang (Kabupaten/Kota) anggota pramuka tinggal. Baik putra maupun putri dipasang di lengan baju sebelah kanan, paling atas.
  6. Tanda Gugusdepan; Memuat nomor gugusdepan di mana anggota pramuka bergabung. Baik pada putra maupun putri, dipasang di lengan baju sebelah kanan, tepat di bawah Tanda Lokasi Kwarcab. Untuk anggota putri, nomor gudepnya genap dan untuk putra nomornya ganjil.
  7. Lencana / Badge Daerah; Memuat lambang kwartir daerah di mana anggota pramuka tinggal. Dipasang di lengan baju pramuka sebelah kanan, di bawah Tanda Gudep.
  8. Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Penegak/Pandega Berbentuk lingkaran (purwa), kotak (madya), dan segi lima (utama). Baik pada putra maupun putri, dipasang lengan baju sebelah kanan, di kanan, kiri, dan bawah Lencana / Badge Daerah. Pemasangan TKK di lengan baju maksimal 5 buah TKK. Jika memiliki TKK lainnya (lebih dari lima) selebihnya dipasang di tetampan (selendang) TKK.
  9. Tanda Jabatan; Berupa tanda Sulung, Pemimpin Regu, atau Wakil Pemimpin Regu, Pradana, dan lencana/penang dewan. Pemasangannya di dada sebelah kanan, di kantong baju
  10. Tanda Sangga; Berbentuk Persegi dengan 6 macam sangga yaitu penegas, pencoba, perintis, pendobrak, dan pelaksana. baik pada putri maupun putra dipasang di lengan baju sebelah kiri paling atas.
  11. Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penegak; Terdiri atas dua tingkatan yaitu bantara dan laksana, sedangkan pandega hanya satu tingkatan yaitu pandega.Pemasangan atribut TKU di lidah kancing yang berada di atas pundak kanan dan kiri

Untuk lebih jelasnya silahkah download petuntuk penyelenggaraan pakaian seragam anggota gerakan pramuka sesuai keputusan kwartir nasional gerakan pramuka nomor : 174 Tahun 2012 dibawah ini.





Share:

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA UPACARA PENEGAK


KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 178 TAHUN 1979
PETUNJUK PENYELENGGARAAN UPACARA DI DALAM GERAKAN PRAMUKA

Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut:
      Kerapian setiap anggota ambalan
      Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
      Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
      Laporan Pemimpin Sangga kepada Pradana
      Pada waktu Pemimpin Sangga meninggalkan tempat, Wakil Pimpinan Sangga pindah ke tempat Pimpinan Sangga
      Para Pimpinan Sangga sesudah laporan mengambil tempat disebelah kanan barisan
      Pradana menjemput Pembina dan mengantarnya ke sebelah kanan para Pimpinan Sangga
      Pradana mengambil tempat didepan barisan, sesuai dengan adat ambalan yang berlaku
      Petugas bendera mengibarkan Sang Merah Putih, Pradana pemimpin penghormatan
      Pembacaan Dasa darma atau sandi Ambalan oleh petugas
      Pembina Penegak membaca Pancasila diikuti oleh anggota Ambalan
      Pengumuman dari Pradana/Pembina
      Pradana memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
      Barisan dibubarkan oleh Pradana dilanjutkan dengan acara latihan
Upacara Penutupan Latihan di Ambalan Penegak diatur sebagai berikut :
A.   Kerapian Setiap anggota Ambalan
B.    Pradana mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
C.   1) Pemimpi Sangga mengambil tempat di sebelah kanan barisan
2) Wakil Pemimpin Sangga pindah ketempat Pimpinan Sangga
D.   Pradana menjemput pembina Penegak dan mengantarkannya kesebelah kanan barisan
E.    Pradana mengambil tempat didepan barisan sesuai dengan adat ambalan yang berlaku
F.    Petugas bendera menunkan bendera untuj disimpan
G.   Penbacaan renungan atau sandi ambalan oleh petugas
H.   Pengumuman tentang sangga kerja untuk latihan yang akan datang, dan lain-lain
I.     Pradana memimpin doa sesuia dengan agama dan kepercayaan masing-masing
J.    Laporan Pradana kepada Pembina Penegak
K.    Pradana membubarkan barisan


Upacara Penerimaan Tamu Ambalan Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut :
a.    Tamu ambalan mengambil tempat di kiri Pradana atua pembina
b. Pradana dan Pembina memperkenalkan tamu kepada anggota ambalan
c. Pradana atau Pembina memberi kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan ambalan
b.    Barisan dibubarkan, lanjutkan dengan acara latihan
Upacara Peneriman Calon Penegak di Ambalan dilaksanakan sesudah Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai berikut:
a. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
b. Tamu Ambalan berada ditempat yang telah disediakaN
c. Penagak Bantara/Laksana yang sudah ditentukan menyiapkan pertanyaan
d. Tamu Ambalan dijemput oleh petugas untuk menghadap kepada Ambalan
e. Pengantar kata Pradana / Pembina
f. Tanya jawab tentang keadaan pribadi tamu yang akan diterima sebagai calaon penegak
g. Petugas mengajak tamu meninggalkan tempat
h. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan calon
i. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan penerimaannya diAmbalan
j. Ucapan selamat dari anggota Ambalandilanjutkan dengan acara latihan
Upacara Pelantikan Calon Penegak menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri Calon Penegak lainnya pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
a. Sangga kerja menyiapkan perlengkapan Upacara
b. Calon Penegak yang akan dilantik duantar oleh pendamping kanan dan pendamping kiri kehadapan Pembina 
c. Pembina minta penjelasan kepada pendamping kanan dan pendamping kiri mengenai watak dan kecakapan Calon
d. Pendamping kanan dan pendamping kiri kembali kesangganya
e. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan depan Pembina, anggota Ambalan menghormat dipimpin oleh Pradana atau petugas
f. Tanya jawab tentang syarat kecakapan umum antara Pembina dengan Calon
g. Pembina memimpin doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
h. Penyematan tanda-tanda disertai pesan seperlunya
i. Ucapan janji Trysatya yang dituntun oleh Pembina Penegak, dengan jalan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan didada kiri tepat dengan jantungnyakemudian disusul dengan penyematan tanda Penegak Bantara oleh calon Penegak sendiri
j. Penghormatan ambalan kepada Penegak yang baru dilantik
k. Ucapan selamat dari anggota Ambalan
l. Pendamping kanan dan pendamping kiri menjemput Penegak Bantara yang selesai dilantik untuk kembali kesangganya
Upacara Kenaikan Tingkat Penegak Bantara Menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut:
a. Pradana atau Pembina Penegakmengumpulkan anggota Ambalan
b. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantar oleh pendampingnya kehadapan Pembina
c. Pembina mint peryataan pendamping mengenai perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan
d. Para pendamping kembali ketempat
e. Tanya jawab tentang SKU antara Pembina dengan Penegak Bantara yang akan naik tingkat
f. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan depan Pembina
g. Pembina memberikan bendera Sang MerahPutih kepada penegak yang bersangkutan
h. Pembina melepas tanda Penegak Bantara disertai pesan seperlunya
i. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh penagak yang bersangkutan
j. Penegak Bantara yang akan naik tingkat mengulang janji Trisatya, dituntun oleh Pembina dengan memegang ujung Sang Merah Putih dengan tangan kanan yang ditempelkan didadad kiri tepat dengan jantungnya
k. Pembina memimpin doa dengan agama dan kepercayaan masing-masing
l. Ucapan selamat dari anggota Ambalan 
m. Pembina menyerahkan ambalan kepada Pradana untuk meneruskan acara
Upacara Pemberian Tanda kecakapan Khusus kepada Penegak yang telah memenuhi syarat dilakukan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan/ Penutupan Latihan dengan jalan sebagai berikut: 
  • Penegak yang akan menerima TKK dipanggil kedepan Pembina
  • Tanya jawab tentang syarat kecakapan khusus yang telah dipenuhi
  • Penyematan TKK dan penyerahan surat keterangan oleh Pembina
  • Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana, untuk meneruskan acara
Upacara Pindah Golongan dari Ambalan Penegak ke Racana Pandega dilakukan sebagai berikut:
a. Pradana/Pembina Penegak mengumpulkan anggota Ambalan dalam bentuk barisan bersaf
b. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil kedepanPembina Penegak
c. Penjelasan Pembina bhw kepindahannya bukan karna kecakapannya melainkan karna usianya
d. Penegak yang akan pindah minta diri kepada Ambalan
e. Pembina menyerhkan Penegak yang bersangkutan kepada Pembina Racana Pandega
f. Pembina Recana Pandega menerimanya ssuia dengan adat Recana yang berlaku
Upacara Pelepasan Penegak yang akan terjun ke masyarakat dilakukan dalam bentuk informal,diluar pertemuan rutin
a. Dilaksanakan oleh sangga kerja / panitia
b. Cara upacara tersebut meliputi:
1) Penjelasan Pembina
2) Penegak yang bersangkutan minta diri
3) Sambutan Wakil anggota Ambalan 
4) Kata pelepasan Pembina Penegak dan menyerahkan surat keterangan 
5) Pemberian kenangan kepada Penegak yang akan meninggalkan Ambalan 
6) Berdoa dipimpin oleh Pembina Penegak
7) Ramah tamah diakhiri dengan membentuk rantai persaudaraan
Share:

Perbedaan Dewan Kerja dan Dewan Penegak

Dewan Kerja


Dewan Kerja atau Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan bagi pramuka penegak dan pramuka pandegadi tingkat Kwartir. Tugas Dewan Kerja ini diantaranya adalah mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di lingkup kwartirnya serta sebagai pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir. Dewan Kerja ini diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.


Sebagai organisasi di tingkat kwartir yang sekaligus pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir, Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir. Organisasi ini dibentuk mulai dari tingkat Kwartir Nasional hingga Kwartir Ranting.


  • Di tingkat Kwartir Nasional(kwarnas) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebutDewan Kerja Nasional disingkatDKN.
  • Di tingkat Kwartir Daerah (kwarda) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
  • Di tingkat Kwartir Cabang (kwarcab) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
  • Di tingkat Kwartir Ranting (kwarran) dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
Dewan Kerja ini memiliki masa bakti sesuai dengan masa bakti kwartirnya. Yang artinya DKN, DKD, dan DKC memiliki masa bakti selama 5 tahun sebagaimana masa bakti Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang yang juga lima tahun. Sedang DKR memiliki masa bakti selama 3 tahun sebagai mana masa bakti Kwartir Ranting yang hanya 3 tahun.

Anggota dan kepengurusan Dewan Kerja ditetapkan dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera (Musppanitera). Kepengurusannya terdiri atas:
  • Ketua 
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Ketua Bidang
    • Bidang Kajian Kepramukaan
    • Bidang Kegiatan Kepramukaan
    • Bidang Pengabdian Masyarakat
    • Bidang Evaluasi dan Pengembangan
  • Anggota Bidang
Lalu di tingkat ambalan penegak? Karena Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir maka tidak diadakan di tingkatgugusdepan apalagi ambalan.


Dewan Ambalan Penegak


Dewan Ambalan Penegak sering dianggap sebagai Dewan Kerja di tingkat Ambalan Penegak sehingga kerap disebut sebagai Dewan Kerja Ambalan. Padahal hal tersebut adalah salah! Di tingkat gugusdepan, apalagi Ambalan, tidak diadakan Dewan Kerja. Sebagai wadah pembinaan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka; Bab IV, Point keempat).


Masa bakti Dewan Ambalan Penegak adalah 1 tahun. Sedangkan tugasnya antara lain adalah:
  • Merancang dan melaksanakan program kegiatan
  • Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
  • Merekrut anggota baru
  • Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
Dewan Penegak memiliki kepengurusan sebagai berikut:
  • Pradana (Ketua)
  • Kerani (Sekretaris)
  • Bendahara
  • Pemangku Adat (pemimpin tata-cara adat Ambalan)
  • Beberapa anggota
Di tingkat Racana Pandega organisasi serupa disebut sebagai Dewan Racana pandega atau disingkat Dewan Pandega. Di tingkat Pasukan Penggalang disebut sebagai Dewan Pasukan Penggalang atau disingkat Dewan Penggalang. Sedangkan di tingkat Perindukan Siaga dibentuk Dewan Perindukan Siaga atau Dewan Siaga.

Sangga Kerja


Selain istilah Dewan Kerja dan Dewan Penegak, sering juga digunakan istilah Sangga Kerja. Sangga Kerja adalah unit kegiatan, kelompok kerja yang dibentuk sebagai pantia pelaksana sebuah kegiatan. Sangga Kerja dapat dibentuk oleh Dewan Kerja maupun Dewan Penegak.


Dengan mengenal pengertian dan perbedaan dari Dewan Kerja dan Dewan Penegak sebagai mana diuraikan di atas diharapkan tidak muncul kembali kerancuan dalam penggunaan kedua istilah tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi pramuka penegak yang mengaku-aku dan bangga telah terpilih menjadi Dewan Kerja Ambalan atau DKA. Karena di tingkat ambalan penegak tidak ada Dewan Kerja Penegak melainkan adanya adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.


Referensi:

  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaran Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka
  • Buku Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penegak (SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011)
Share:

Selamat Datang

Di PRAKADARMA (Pramuka SMK Darul Ma'wa). Sistem ini harus dikembangkan sesuai dengan informasi terupdate maka dari itu  jika ada kritik, masukan, saran atau penambahan Menu Item untuk pengembangan blog ini silahkan menghubungi tim PRAKADARMA

Informasi Kontak Tim Teknis:
Share:

Postingan Populer

Pengunjung

Pengikut