PANGKALAN SMK DARUL MA'WA PLUMPANG-TUBAN
GUGUSDEPAN 13.23.18.141 - 13.23.18.142
E-Mail : prakadarmaplumpang@gmail.com
Instagram : prakadarma

AD/ART

AD/ART
AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI
GUGUSDEPAN 18.141 - 18.142
PANGKALAN SMK DARUL MA’WA

I. PERUMUSAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
PENDAHULUAN
1. Setiap sekolah pasti membutuhkan sebuah Organisasi ( khususnya Pramuka ) yang bergerak di bidang pendidikan, Bela Negara dan sebagai Organisasi terdepan (Pendidikan di Luar Sekolah)
2. Organisasi Pramuka dibawah naungan OSIS
Pasal 2
TUJUAN
1. Membantu tujuan Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang baik, berwawasan Nusantara, Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka.
2. Membina watak siswa-siswi ke arah yang positif
3. Memperkuat tali siraturahmi antar sesama anggota Pramuka
Pasal 3
KIASAN DASAR
Adat Istiadat Ambalan adalah ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di tingkat Penegak.
Pasal 4
PENETAPAN DAN KETENTUAN
1. Adat Ambalan adalah Ciri khas dari ambalan kepramukaan
2. Adat Ambalan adalah kepribadian Ambalan kepramukaan, Pelaksanaan dan pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan Kehormatan
3. Adat ambalan dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan Istimewa
4. Adat Istiadat Ambalan, hendaknya :
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
1. Dilaksanakan sebelum menjadi anggota penegak
2. Sekurang-kurangnya 2 periode di Ambalan kepramukaan
Pasal 6
MASA CALON
1. Berlaku setelah selesai masa calon
2. Diadakan upacara peresmian calon
3. Upacara peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan
Pasal 7
PERANTARA
1. Untuk seseorang yang mengajukan masa calon, ia berhak mencalonkan prantara yang dipercaya
2. Yang jadi perantara minimal sudah Bantara
Pasal 8
MASA TABU
1. Berlaku setelah habis masa calon
2. Sudah memenuhi syarat untuk menjadi penegak Bantara
3. Mengajukan usul kepada Dewan Kehormatan
4. Masa tabu mimimal 1 minggu
Pasal 9
PELANTIKAN
1. Memenuhi syarat Pelantikan Penegak Bantara
- Sudah melewati masa tabu
- Mengisi SKU minimal 23 poin
- Mengajukan Permohonan tertulis kepada Dewan Kehormatan
- Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan
2. Syarat pelantikan Penegak Laksana
- Sudah Penegak Bantara
- Memenuhi SKU Laksana
- Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan
Pasal 10
KEDUDUKAN DAN PERATURAN
1. Sebelum dan sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri dengan do’a dan dalam acara tertentu di bacakan shandi Ambalan
2. Kursi yang paling depan di isi semua, Laki-laki dikanan dan perempuan disebelah kiri.
- Sikap duduk anggota
- Tangan dilipat
- Mulut di tutup kecuali minta izin terdahulu
- Bila ingin mengeluarkan pertanyaan, mengangkat tangan terlebih dahulu
3. Tidak boleh makan sambil memakai setangan leher ( kacu ) kecuali disimpan di pundak sebelah kiri, dimasukan dan untuk perempuan di buka dan dimasukkan kedalam saku.
4. Awal latihan harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
5. Masuk ruangan mengucapkan salam ambalan
6. Selalu menjaga adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta sekolah
7. Membayar iuran
8. Latihan dapat bersama atau terpisah
9. Sebelum latihan wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri dengan posisi tangan kanan dikepal lalu diletakan di tubuh bagian detak jantung
Pasal 11
PERKEMAHAN
1. Mengetahui lokasi perkemahan
2. Aturan perkemahan di atur oleh panitia dan Pembina
Pasal 12
SALAM AMBALAN
1. Salam Ambalan dilakukan dengan popisi tangan mengepal dan kepalan tangan tangan diarahkan ke kepalan tangan anggota lainya kemudian tangan diayun ke dada sebelah kiri.
2. Salam Ambalan dilakukan bila :
- Bertemu dengan sesama anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
- Melaksanakan latihan rutin
Pasal 13
SANKSI
1. Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan sanksi.
2. Ketentuan sanksi mencerminkan
a. Kedisiplinan
b. Meningkatkan rasa tanggungjawab
Pasal 14
TAMBAHAN / PERUBAHAN
1. Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Kehormatan (Alumni)

II. PERUMUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
N A M A
- Ambalan putra diberi nama : ABIMANYU
- Ambalan putra diberi nama : DEWI UTARI
Pasal 2
TEMPAT
1. Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari , berada di Smk Darul Ma’wa Desa. Plandirejo Kec. Plumpang Kab. Tuban Jawa Timur
2. Selalu mengadakan kegiatan di gedung Smk Darul Ma’wa
Pasal 3
WAKTU
1. Latihan setiap hari Kamis dua Minggu Sekali
2. Latihan diadakan selama 120 menit
3. Jadwal bisa dirubah sesuai kondisi
Pasal 4
D A S A R
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak.
Pasal 5
AZAS
Semua anggota selalu berpedoman pada peraturan yang ada.
BAB II
Pasal 6
PAKAIAN DAN TANDA-TANDA
1. Selalu menati adat istiadat Ambalan
2. Setiap latihan selalu memakai sabuk hitam
3. Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum dilantik
4. Dilarang memakai tanda yang belum disahkan
Pasal 7
KELENGKAPAN ORGANISASI
1. Ambalan putra diberi nama : ABIMANYU
2. Ambalan putri diberi nama : DEWI UTARI
3. Bendera Ambalan
4. Badge Ambalan
5. Senjata Ambalan
6. Sandi Ambalan
7. Album Pramuka
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1. Anggota Pramuka ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
2. Anggota Pramuka Ambalan Putra Abimanyu dan Ambalan putri Dewi Utari di ambil dari tokoh Pewayangan
3. Diangkat jadi anggota pramuka Ambalan setelah melewati tahap Masa tamu
4. Anggota yang ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor kepada Dewan Kerja Ambalan
5. Masa bakti pramuka ambalan selama 2 periode
6. Anggota yang masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.
Pasal 9
HAK
1. berhak mengeluarkan pendapat
2. berhak mencalonkan diri menjadi dewan ambalam
3. berhak mengeluarkan pembelaan
Pasal 10
KEWAJIBAN
1. Harus selalu menjaga nama baik pramuka Ambalan dan sekolah Smk Darul Ma’wa
2. Anggota wajib mengikuti kegiatan pramuka ambalam
3. Wajib menaati peraturan Adat Ambalan
4. Anggota wajib mengeluarkan iuran sebesar Rp.1000/minggu )
Pasal 11
PENGHASILAN
1. Pramuka mendapat subsidi dari sekolah
2. Mendapat sumbangan wajib dari iuran Anggota
3. Menerima bantuan dari donator yang tidak terkait
Pasal 12
ACARA
1. Setiap kegiatan harus di musyawarahkan terlebih dahulu
2. Pertemuan kegiatan tidak menganggu jam belajar
3. Harus diumumkan terlebih dahulu ( kegiatan yang akan dilaksanakan harus di laporkan kepada pihak sekolah dan yayasan )
Pasal 13
MUSYAWARAH
1. Memakai suara terbanyak
2. Pembina mempunyai hak suara atau pendapat
3. Keputusan ada di tangan Pradana
4. Musyawarah tidak sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota
Pasal 14
DEWAN AMBALAN
1. Harus sudah Penegak
2. Dewan Ambalan dipih dalam Musyawarah anggota pramuka Ambalan
3. Jabatan Dewan Ambalan berakhir setelah 2 periode menjabatan
Pasal 15
ADMINISTRASI
1. Surat menyurat diurus oleh Kerani
2. Hartaka atau Juru Uang bertanggung jawab atas keuangan ambalam
3. Tanggung jawab administrasi ada ditangan kerani dan wakilnya
4. Surat menyurat harus seizin dan ditandatangani oleh Pradana, Pembina, dan Mabigus
5. Kerani dan Hartaka di bawah tanggung jawab Pradana
6. Peminjaman/ pengeluaran barang Ambalan harus seizin Pradana dan seluruh dewan ambalam
7. Anggota yang tidak hadir harus melapor dan memberi surat izin
8. Selalu melakukan pembukuan dan menyimpan kearsipan Ambalan
9. Bila ada surat masuk anggota harus mengetahuinya
Pasal 16
JABATAN
PRADANA
a) Bertanggungjawab atas kelancaran Organisasi, adat dan kegiatan di dalam pramuka ambalam
b) Sebagai Pimpinan dari pada Organisasi pramuka ambalam
c) Bertanggungjawab dan berhak Memutuskan hasil muyawarah
PEMANGKU ADAT
a) Wakil pradana bila pradana berhalangan
b) Pemimpin acara ambalan yang berhubungan dengan adat ambalam
c) Menjaga dan mengawasi adat ambalam
d) Ketua dari anggota penegak
e) Yang mengeluarkan hukuman dari pihak pramuka ambalam
f) Bertanggungjawab langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan ambalan.
KERANI
a) Sebagai sekretaris ambalam
b) Mengurus surat-menyurat, pemasukan dan pengeluaran uang pramuka ambalam
c) Bertanggungjawab kepada Pradana
HARTAKA/JURU UANG
a) Sebagai bendahara ambalam
b) Yang menjaga inventaris ambalam
c) Koordinator keuangan ambalam
d) Merumuskan anggaran keuangan Ambalan melalui musyawarah
CATATAN :
1. Segala yang berlaku diatas bisa dirubah atau diperbaiki melalui musyawarah Ambalan, dan akan diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Alumni

III. ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SIFAT KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari bersifat sukarela dan bertanggung jawab
2. Masa keanggotaan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari adalah selama memjadi siswa di Smk Darul Ma’wa.
Pasal 2
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Abimanyu Dan Dewi Utari terdiri dari:
a) Pengurus
Yaitu anggota Abimanyu Dan Dewi Utari yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b) Anggota
Anggota terdiri dari :
1. Anggota Muda Yaitu anggota Abimanyu Dan Dewi Utari yang telah dinyatakan berhasil/lulus Dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda Abimanyu Dan Dewi Utari
2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
3. Anggota Purna Yaitu para pendiri awal Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
Pasal 3
PELANTIKAN ANGGOTA
1. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari ditandai dengan penyerahan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
2. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dilakukan oleh kepala suku Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari atau yang mewakili.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1. Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3. Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dengan segala daya dan upaya yangdipunyai
3. Setiap anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari wajib membantu pengurus dalam menjalankanprogram kerja organisasi.
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp........; / Minggu dengan denda keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp........;/ Minggu
5. Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
Pasal 6
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari makakeanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan ad/art Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
Pasal 7
PEMBELAAN ANGGOTA
1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI
1. Musyawarah Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari memegang kekuasaan tertinggiorganisasi ambalan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari .
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di Smk Darul Ma’wa sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI
1. Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dengan jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggung jawaban pengurus Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
Pasal 10
PERTEMUAN RUTIN
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari yangdiselenggarakan oleh pengurus Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
PENGURUS AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI
1. Kepengurusan pusat Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
2. Kepengurusan Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari terdiri dari :
a) Pradana
b) Pemangku adat
c) Kerani, dan
d) Hartaka/Juru Uang
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilh kembali untuk jabatan pengurus yang sama.
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
BAB III
GBPK
Pasal 13
GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
BAB IV
Pasal 14
KERJASAMA
1. Ambalan ABIMANYU DAN DEWI UTARI berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukungatau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Ambalan ABIMANYU DAN DEWI UTARI ataumemiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
KODE ETIK, LAMBANG, DAN BENDERA
Pasal 15
KODE ETIK
Kode Etik terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari. Yang berbunyi :
Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air.
Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari sadar anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Maha kuasa sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari sesuai dengan azas anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air Selesai
Pasal 16
LAMBANG
- Segi 5 = perisai segi lima adalah lambang pancasila, azas negara yang menjadi pedoman bagi segala usaha serta kegiatan kepramukaan, diarahkan pada kepentingan negara, bangsa dan agama
- Garis Segi 5 Warna Orange = merupakan warna hangat dan ramah yang membuat orang merasa nyaman
- Warna Dasar Coklat = melambangkan anggota pramuka yang dapat diandalkan dan kuat
- Bintang = lambang ketuhanan yang maha esa dan perlambang keyakinan bahwa tuhan mengetahui segala-galanya tanpa ada yang tersenbunyi bagi-nya
- Teks Abimanyu = melambangkan nama ambalan putra
- Teks Dewi Utari = melambangkan nama ambalan putri
- Busur Dan Anak Panah = merupakan pusaka abimanyu
- Logo Cakra = melambangkan 10 dasa darma pramuka
- Wosm = logo organisasi pramuka dunia
- 2 Silhoutte Tunas Kelapa = ambalan terpisah putra dan putri
- Pita Merah = melambangkan jiwa yang pemberani
- Teks Prakadarma = merupakan kependekan dari pramuka smk darul ma’wa
- Teks Smk Darul Wa’wa = merupakan gugus depan ambalan
- Teks 18.141 - 18.142 = merupakan nomor gugusdepan smk darul ma'wa
Pasal 17
BENDERA
Bendera Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari berbentuk persegi panjang berukuran panjang 1,5 meter dan lebar 1 meter berwarna dasar putih, dengan gambar lambang Ambalan  dan tulisan Spirit, Strong, Soul, Scout di bawahnya.
BAB VI
PERUBAHAN ART
Pasal 19
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari.
2. Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
ATURAN TAMBAHAN
Setiap anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.

IV. RENCANA KERJA AMBALAN ABIMANYU DAN DEWI UTARI PANGKALAN SMK DARUL MA’WA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
DASAR
Program kerja tahunan yang di rumuskan oleh Dewan Komisaris
Pasal 2
POKOK PEMIKIRAN
Segala sesuatu yang ingin dicapai tidak akan lepas dari apa yang direncanakannya, baik situasi, kondisi, toleransi, jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, dengan maksud memajukan Sumber Daya manusia di tubuh Anggota Pramuka khususnya Anggota Ambalan Abimanyu Dan Dewi Utari
Pasal 3
TUJUAN DAN SASARAN
Menciptakan anggota pramuka berjiwa ksatria, pantang menyerah, jujur dan sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Dharma
BAB II
RENCANA JANGKA PANJANG
Pasal 5
MUSYAWARAH
Bila ada permasalahan di tubuh Ambalan wajib dilaksanakan, dan diikuti oleh dewan Komisaris.
Pasal 6
KEMASYARAKATAN
Mengadakan kegiatan bakti soSial ( satu bulan sekali minggu ke- 4 ).
Pasal 7
PERKEMAHAN
Dilaksanakan sesuai dengan keperluan dan tidak mengganggu jam belajar mengajar (waktu libur).
Pasal 8
KEGIATAN & PARTISIPASI
Mengikuti Perlombaan atau hari besar lainnya baik di tingkat provinsi, daerah, cabang maupun ranting.
BAB III
RENCANA JANGKA MENENGAH
Pasal 9
KETERAMPILAN
Selalu Mengadakan kegiatan seperti ketangkasan baris berbaris, lomba bongkar pasang tenda, simulasi korban kecelakaan dan lainnya ( 2 minggu sekali ).
Pasal 10
PHBN/PHBI
Disesuaikan dengan kondisi.
Pasal 11
PELANTIKAN
Pelantikan dilakukan diruangan atau di alam bebas dilaksanakan sekitar 6 bulan sekali.
Pasal 12
BULETIN
Selalu memberikan informasi kepada para anggota baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Pasal 13
LATIHAN GABUNGAN
Melaksanakan Latihan gabungan dengan Organisasi yang lain yang mempunyai materi yang sama dengan materi yang ada dalam pramuka seperti :
· Kesehatan Latihan bersama dengan PMR
· PBB Latihan bersama dengan Pasus (Paskibra)
· Berpetualang dialam bebas dengan Organisasi Pecinta Alam, dan lainnya
BAB IV
RENCANA JANGKA PENDEK
Pasal 14
TEKNIK PERTEMUAN
Mengadakan pertemuan dengan alumni atau untuk membahas perkembangan di tubuh Gugus depan dengan tujuan memupuk rasa persaudaraan dan menjalin tali silaturrahmi dengan Alumni ( 1 tahun sekali ).
Pasal 15
MEMBERI MATERI
Materi disampaikan kurang lebih 2 mata pembahasan, oleh dua orang pembicara setiap diadakan pertemuan
Pasal 16
KEKOKOHAN MENTAL
Melaksanakan kegiatan yang bersifat mendidikan mental para anggota
Waktu dilaksanakan 3 bulan sekali maupun lebih
Pasal 17
TEORI KEPANDUAN
Teori kepanduan wajib diberikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas para anggota
Pasal 18
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Selalu memperbaiki kelemahan di tubuh Organisasi supaya terus berkembang supaya sesuai dengan apa yang diharapkan
Pasal 19
PERTANGUNGJAWABAN
Menyampaikan laporan pertangungjawaban selama Dewan Kerja Ambalan melaksanakan kewajibannya selama kurang lebih satu tahun (yang isinya mengenai kegiatan, administrasi, program kerja dan lainnya) dan dilaporkan kepada kepada Pembina

V. SUSUNAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMK DARUL MA’WA
A. MABIGUS
Ketua Umum : Kepala Sekolah Smk Darul Ma’wa
Wakil Ketua : Ketua Komite Sekolah
Sekertaris : Sekertaris Komite Sekolah
Bendahara : Bendahara Komite Sekolah
Ketua Harian : Waka Kesiswaan
Anggota : Wali Kelas X
Pembina Gudep : Wendik Nur Prianto
Pembina Penegak Putra : Tri Hendra Prayoga
Pembina Penegak Putri : Kholila Nur Indah Sari
B. DEWAN AMBALAN
Dewan Abimanyu Dan Dewi Utari
Pemangku adat :
Dewan Kehormatan :
Pradana Putra :
Pradana Putri :
Kerani :
Hartaka/Juru Uang :
Anggota
Sie. Giat Tekpram :
Sie. Giat Pengmas :
Sie. Giat Litev :
Sie. Giat Ops :

                                                                         Plandirejo, .............
Pembina Gugusdepan                                      Kamabigus



WENDIK NUR PRIANTO                              MUSHOBBABATUL MAGFIROH.S.Pd.I


Lampiran
URAIAN ARTI KIASAN
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
(SK.MO.6/KN/72 TAHUN 1972)

1. Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL” Dan istilah “CIKAL BAKAL” di Indonesia bararti penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Jadi lambang buah nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
2. Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun, jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seseorang yang rohani dan jasmaninya sehat, kuat serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi kepada Tanah Air dan Bangsa Indonesia.
3. Nyiur dapat tumbuh dimana saja yang membuktikan basarnya daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya. Jadi lambang itu mangkiaskan bahwa setiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat dimana dia berada dalam keadaan bagaimanapun juga.
4. Nyiur tumbuh menjulang lurus ke atas. Mengkiaskan bahwa seseorang mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni mulia dan jujur dan tetap tegak tidak diombang-ambing oleh sesuatu.
5. Akar Nyiur kuat dan erat dalam tanah mengkiaskan takad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar

PBB
13 dasar PBB
1. Sikap sempurna
2. Lencang kanan
3. Lencang depan
4. Hadap kiri
5. Hadap kanan
6. Balik kanan
7. Hormat
8. Istirahat
9. Jalan ditempat
10. Maju jalan
11. Langkah tegap
12. Berhitung
13. Bubar jalan
SIFAT KEPRAMUKAAN
Resolusi kompereensi kepramukaan sedunia di kompenhagen pada bulan agustus tahun 1924, menyatakan bahwa kepramukaan mempunyai 3 sifat :
1. NASIONAL
Mempunyai arti banwa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan disuatu Negara harus dimaksudkan demi kepentingan nasional dan untuk mempersiapkan tunas bangsa yang menjadi cita-cita Negara tersebut
2. INTERNASIONAL
Mempunyai arti bahwa kepramukaan dinegara manapun harus membina dan mengembangkan persaudaran dan persahabatan antar bangsa
3. UNIVERSAL
Punya arti bahwa kepramukaan dinegara manapun dalam melaksanakan proses pendidikan itu didasarkan atas prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan
MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN PRAMUKA DI INDONESIA
1. Anggaran dasar Gerakan pramuka Bab II pasal 4, ditetapkan bahwa :
Gerakan pramuka didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan generasi muda yang menggunakan prinsip dasarmetodik pendidikan kepanduan, adapun pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembsngan bangsa serta Masyarakat Indonesia
Gerakan Pramuka mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
a) Tinggi mental, moral, budi pekerti, dan kuat keyakinan beragamanya
b) Tinggi kecerdasan dan keterampilannya
c) Kuat dan sehat jasmaninya
2. Atas dasar analisa itulah, maka dapatlah ditegaskan bahwa gerakan pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan, bertujuan mempersembahkan warga Negara Indonesia yang berpancasila,berwatak luhur, cerdas, terampil dan sehat serta mampu menyelenggarakan pembangunan
PERTEMUAN PRAMUKA PENEGAK
1. PERKEMAHAN WIRAKARYA
Adalah pertemuan dalam bentuk perkemahan diselenggarakan oleh penegak dan pandega dari berbagai satuan (ambalan dan saka) kegitan ini dilaksankana dalam rangka integrasi dengan masyarakat dan partisipasi aktif para penegak dan pandega dalam kegiatan pembangunan masyarakat. Penyelenggara PW adalah Dewan kerja Pandega Nasional (DKN)
PW berfungsi untuk :
a. Melaksanakan kegiatan nyata dalam rangka memberikan darma bakti Pramuka penegak/pandega kepada masyarakat
b. Mengembangkan fisik, mental pengetahuan, kecakapan, keterampilan dan pengalaman para penegak dan pandega
c. Menumbuhkan dan mempererat persaudaraan diantara sesama anggota
2. RAIMUNA
Pertemuan berbentuk Perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak/Pandega , diselenggarakan untuk membina/mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan penegak/pandega
Kegiatan dalam Raimuna
a) Lomba nyata :
- Kompor darurat
- Pompa air
- Pengawetan makanan, dsb
b) Lomba karya tulis :
- penemuan baru
- pengalaman pengembaraan, dsb
c) Demonstrasi kecakapan/keterampilan :
- Mengemudi kendaraan
- Pesawat model
- Peragaan pakaian derah, dsb
3. MUSPANITRA
a) Forum musyawarah penegak dan pandega untuk membahas masalah organisasi, program kerja anggaran dsb.
b) Muspanitra Nasional
Diadakan lima tahun sekali, bersamaan atau menjelang diselenggarakannya Musyawrah Nasional. Pesertanya terdiri dari utusan DKD dengan membawa mandate dari Kwarda, perutusan DKD terdiri dari penegak/pandega putra/putrid
c) Muspanitra Daerah
Diadakan setiap 4 tahun sekali
d) Musyawarah penegak/pandega putra/putrid cabang (Muspanitra),
Diadakan setiap 3 tahun sekali dan utusannya dari ranting
Acaranya :
- Laporan pertangungjawaban kegiatan (dan keuangan) masa bakti yang lalu
- Rancangan Program kerja untuk masa banti yang akan dating
- Pemilihan dewan kerja baru
4. PESTA KARYA
Jenis pertemuan khusus bagi penegak/pandega anggota SAKA , saka dibagi jadi
- Pesta karya Taruna Bumi
- Pesta karya Dirgantara
- Pesta karya Bhayangkara
- Pesta karya Bahari
- Pesta karya Bakti husada
ADMINISTRASI PRAMUKA
1. Buku Induk
a. No SIPA
b. Nama Angota serta golongan
c. Agama
d. TTL
e. Alamat
f. Golongan darah
g. Orang Tua
h. Alamat orang tua
i. Kegemaran
j. keterangan lain
2. Buku keuangan
3. Buku Acara kegiatan
4. Buku inventaris
5. Buku agenda dan ekspedisi surat-surat
6. Buku harian berisi catatan tentang kegiatan, kejadian sekitar Gudep
7. Buku rapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Pengikut